Beranda Pendidikan Disdik: Papan Informasi Dana BOS Wajib Dipasang, Publik Berhak Tahu

Disdik: Papan Informasi Dana BOS Wajib Dipasang, Publik Berhak Tahu

256

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menegaskan bahwa papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib dipasang selama satu tahun penuh di setiap sekolah agar dapat diketahui oleh publik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Bidang Sekolah Dasar dan Kurikulum Disdik Kabupaten Bandung, Wawan Sumantri, S.Pd., saat diwawancarai awak media di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SD Negeri se-Kecamatan Ciwidey, Kamis (18/12/2025).

“Papan informasi Dana BOS itu wajib dipampangkan selama satu tahun. Tujuannya agar publik mengetahui penggunaan anggaran sekolah,” kata Wawan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi Dana BOS merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Menurutnya, semua pihak berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

“Baik masyarakat, orang tua murid, maupun rekan-rekan wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial. Termasuk kami juga wajib mengetahui dan memahaminya,” ujarnya.

Wawan menambahkan, Disdik Kabupaten Bandung secara berkelanjutan melakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk penguatan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah.

705367A9 D9D2 479C 8E74 D530DD5F3426

Kegiatan Monev tersebut berlangsung di SDN Rancagede, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh 26 kepala SD Negeri, 32 bendahara sekolah, serta 32 operator sekolah se-Kecamatan Ciwidey.

Sementara itu, Kepala SDN Rancagede, Atep Supriatna, S.Pd.I, menyampaikan bahwa seluruh peserta hadir dan mengikuti kegiatan Monev yang dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Bandung.

(Uus)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.