Beranda Nasional Pelayanan Publik Dirjen Bimas Islam Resmikan Kota Wakaf di Kabupaten Cirebon

Dirjen Bimas Islam Resmikan Kota Wakaf di Kabupaten Cirebon

162

Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di tingkat daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.

“Zakat dan wakaf bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga kekuatan sosial yang dapat membangun kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.

Menurut Abu Rokhmad, Kemenag terus memperkuat tata kelola zakat dan wakaf melalui regulasi, pembinaan, serta kolaborasi lintas lembaga. Ia menjelaskan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi payung hukum sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional, transparan, dan produktif.

“Program ini kami arahkan agar zakat dan wakaf benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan sosial ekonomi di akar rumput. Dengan sinergi bersama pemerintah daerah, Baznas, dan lembaga wakaf, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Abu Rokhmad juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Baznas setempat yang telah aktif mendukung gerakan zakat dan wakaf produktif.

“Kolaborasi ini menjadi contoh nyata bagaimana nilai-nilai keagamaan dapat diterjemahkan dalam kerja sosial yang berdampak,” ungkapnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, menambahkan bahwa kegiatan di Cirebon merupakan bagian dari program nasional penguatan ekosistem zakat dan wakaf yang dilaksanakan secara terpadu di berbagai daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat koordinasi antara Kemenag, Baznas, dan lembaga wakaf dalam satu kerangka besar pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Waryono, pendekatan program didesain berbasis potensi lokal agar setiap daerah dapat mengembangkan model zakat dan wakaf produktif sesuai karakteristik masyarakatnya. “Cirebon kami pilih karena memiliki potensi besar dalam gerakan zakat dan wakaf, serta masyarakatnya dikenal religius dan memiliki semangat gotong royong tinggi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan sejumlah bantuan simbolis sebagai bentuk nyata komitmen pemberdayaan umat, seperti bantuan IWP, santunan anak yatim, mushaf Al-Qur’an, sertifikat tanah wakaf, bantuan sanitasi dari Baznas Kabupaten Cirebon, stimulus beasiswa bagi 2.412 siswa, serta beasiswa santri berprestasi dari Kaziswa Qi Thorul Barokah.

Selain itu, turut diserahkan bantuan penguatan UMKM dari BSI Maslahat, santunan anak yatim dari Rumah Zakat, serta bantuan mushaf Al-Qur’an dari Lembaga Wakaf Al-Bahjah. “Bantuan ini bukan sekadar konsumtif, tetapi menjadi stimulus untuk menumbuhkan gerakan ekonomi keagamaan yang berkelanjutan,” tegas Waryono.

Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, menyambut baik peluncuran Program Kota Wakaf dengan semangat penuh. “Wakaf berdampak, masyarakat sejahtera,” ucapnya optimistis. Ia menilai zakat dan wakaf memiliki potensi besar dalam membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

“Rezeki yang kita peroleh juga merupakan titipan dari Allah SWT yang harus kita bagi kepada sesama. Dermawannya para agnia dan doanya para fakir miskin menjadi kekuatan sosial yang saling melengkapi,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pengelolaan zakat dan wakaf agar berjalan transparan dan berdampak nyata. Ia juga mengingatkan pentingnya menumbuhkan semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Kita harus menghindari sikap orang yang mampu tetapi hatinya miskin. Semoga program ini menjadi gerakan nyata menuju masyarakat yang berdaya, sejahtera, dan religius,” tutupnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, menambahkan bahwa wakaf merupakan ajaran kebajikan yang didasari keikhlasan dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Wakaf bukan hanya amal ibadah yang berhenti di masjid atau pesantren, melainkan gerakan sosial ekonomi yang terus memberi manfaat bagi umat, bahkan setelah pewakafnya meninggal dunia,” ujarnya.

Dudu menjelaskan bahwa Program Kota Wakaf merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang bertujuan membangun ekosistem wakaf yang kuat di tingkat kabupaten/kota melalui kolaborasi berbagai pihak — mulai dari Kemenag, BWI, pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, hingga organisasi masyarakat Islam.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini telah terkumpul wakaf uang sebesar Rp817.878.183,00 dari para muwakif di Jawa Barat yang dikelola oleh Lembaga Kenadziran Perwakilan BWI Jawa Barat. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM.

“Gerakan Jawa Barat Berwakaf ini kami harapkan menjadi budaya sosial baru, yang tidak hanya melibatkan lembaga, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat — dari calon pengantin, jamaah umrah, siswa-siswi, hingga para tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis bantuan dan doa bersama. Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon akan menjadi model praktik baik penguatan ekonomi umat berbasis zakat dan wakaf. “Semoga langkah ini menjadi awal dari gerakan nasional pemberdayaan masyarakat melalui zakat dan wakaf yang berkelanjutan,” tutupnya.

(Kontributor: Novam)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.