BANDUNG (Aswajanews.id) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung menggelar pelatihan pengelolaan zakat dan wakaf pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada pemanfaatan E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) untuk mempercepat layanan administrasi wakaf.
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Barat, H. Jajang Apipudin, M.Ag., menjelaskan bahwa E-AIW memungkinkan penerbitan akta wakaf secara elektronik. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan tetap sah secara hukum.
“E-AIW mempercepat kerja pegawai KUA dalam memproses wakaf serta memastikan setiap administrasi tercatat dengan rapi,” ujar Jajang dalam sesi pemaparan materi.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan ini juga dapat meminimalkan kesalahan pencatatan secara manual sekaligus mengurangi potensi sengketa terkait pengelolaan wakaf.

Pelatihan tersebut digagas oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bandung, Hj. Nana Rostiana, M.Ag. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelola wakaf, memperkuat tata kelola, serta mempercepat pelayanan administrasi secara akuntabel.
“Sosialisasi E-AIW penting agar masyarakat memahami proses pendaftaran wakaf secara daring. Dengan sistem ini, layanan menjadi lebih mudah, transparan, dan aman,” jelas Nana.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mempraktikkan langsung proses input data, pemantauan, dan pelaporan digital melalui aplikasi E-AIW. Praktik ini bertujuan memastikan setiap administrasi wakaf tercatat sesuai standar serta memudahkan proses pengawasan.
Selain pelatihan teknis digital, peserta juga mendapatkan materi terkait prosedur hukum wakaf, tata cara pencatatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola wakaf, baik dari sisi teknologi maupun pemahaman regulasi.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bandung, H. Asep Saefulloh, S.Ag., yang memberikan dukungan administrasi dan logistik pelaksanaan pelatihan.
Selain itu, Ketua Tim Peningkatan Kualitas Pembinaan, Pengawasan, dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, H. Mohammad Rifa’i, S.Hum., juga memberikan arahan teknis terkait pengawasan wakaf digital serta pentingnya pemanfaatan E-AIW dalam meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf.
Para penyuluh KUA juga terlibat dalam pendampingan teknis kepada peserta agar penerapan sistem E-AIW dapat segera diimplementasikan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Melalui digitalisasi ini, proses administrasi wakaf diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan, sekaligus meminimalkan risiko sengketa. Masyarakat pun dapat memperoleh sertifikat wakaf resmi tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor KUA.
Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan manfaat sosial wakaf dan zakat bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola lembaga keagamaan di era digital.
(Reporter: Uus/Nas)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































