Beranda Nasional Pelayanan Publik Diduga Pembangunan Gedung KDMP Dihambat PGRI Kutawaringin

Diduga Pembangunan Gedung KDMP Dihambat PGRI Kutawaringin

116

BANDUNG (Aswajanews) – Proses pembangunan Gedung KDMP di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mengalami penundaan. Hal ini diduga akibat adanya keberatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kutawaringin, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat dan pihak pengelola pembangunan.

Dugaan tersebut menguat setelah adanya surat keberatan dari PGRI Kutawaringin tertanggal 4 Desember 2025 dengan Nomor: 002/PGRI/EXS-11/2025, perihal Pernyataan Keberatan Pembongkaran Aset Kantor.

Kepala Desa Padasuka, Dedi Supriadi, S.IP, membenarkan bahwa pembangunan Gedung KDMP saat ini mengalami hambatan akibat adanya keberatan terkait penggunaan lahan serta kelengkapan administrasi pembangunan.

“Akibat munculnya keberatan tersebut, proses pembangunan yang semula dijadwalkan berjalan normal terpaksa ditunda sementara,” ujar Dedi Supriadi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, pihak desa sebenarnya telah menempuh prosedur yang berlaku. Namun dinamika di lapangan menyebabkan pembangunan belum dapat dilaksanakan.

“Kami sudah mengikuti prosedur yang ada, namun di lapangan muncul keberatan sehingga pembangunan belum bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasuka justru meminta agar Pemerintah Desa segera melanjutkan pembangunan Gedung KDMP di tanah carik desa, karena lahan tersebut merupakan aset resmi Desa Padasuka, sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi dari BPD.

Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, melalui salah seorang staf berinisial (E), menyampaikan kemungkinan solusi dengan relokasi sementara.

“Kami kemungkinan bersedia pindah ke rumah dinas setelah direhabilitasi atau dibangun sesuai kondisi kantor satker yang saat ini digunakan, termasuk kantor PGRI, pengawas SD dan TK, penilik PAUD dan kesetaraan, operator, serta kantor Pramuka,” ungkapnya.

Sebagai langkah mencari solusi atas desakan masyarakat, Pemerintah Desa Padasuka telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna tertanggal 19 Januari 2026, dengan perihal Pemakaian Tanah Carik Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa masih menunggu arahan dan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bandung guna memastikan pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik antar lembaga. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.