INDRAMAYU (Aswajanews) – Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tegas dilarang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam ketentuan itu, dapur MBG diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, atau 50 kg, guna memastikan subsidi tepat sasaran serta memenuhi standar keamanan operasional.
Namun, hasil investigasi di lapangan menemukan adanya tabung gas di area dapur MBG Jayawinangun yang diduga merupakan elpiji 3 kg. Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Ketua DPD GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Karyanto yang akrab disapa Elang, menegaskan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan dapur MBG yang berskala layanan publik.
“Dalam SK Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 sudah jelas melarang penggunaan gas elpiji 3 kg di dapur MBG. Jika dilanggar, pengelola dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.
Selain itu, dapur MBG juga diwajibkan menggunakan instalasi gas berstandar, termasuk penempatan tabung gas di luar ruang pengolahan makanan demi menjaga aspek keselamatan.
(Herman/Tongol)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































