Beranda Nasional Ekonomi, Bisnis dan UMKM Dana Zakat untuk Program MBG? Sekjen Peci Hitam Ingatkan: Jangan Sampai “Tabrak”...

Dana Zakat untuk Program MBG? Sekjen Peci Hitam Ingatkan: Jangan Sampai “Tabrak” Syariat

0

BANDUNG (Aswajanews) – Rencana pemerintah mencatut dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat, mengingatkan bahwa dana zakat bukanlah “dana taktis” pemerintah yang bisa digunakan tanpa batasan hukum Islam yang ketat.

Kepada media, Jumat (20/2), Jojon menegaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan baku dalam fiqh Islam, terutama terkait siapa saja yang berhak menerima (mustahik). Ia merujuk pada Al-Qur’an, khususnya Surat At-Taubah ayat 60, yang secara tegas membatasi distribusi zakat hanya kepada delapan golongan (asnaf).

Zakat Bukan untuk Semua Siswa

Menurut Jojon, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis berisiko melanggar syariat jika diterapkan secara universal tanpa seleksi berbasis asnaf.

“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegasnya.

Dalam kajian fiqh, ia menjelaskan memang terdapat perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang. Mazhab Hanafiyah, misalnya, membolehkan pemberian dalam bentuk nilai atau manfaat selama memenuhi maslahat dan kebutuhan mendesak (hajah dharuriyyah). Namun, menurutnya, ada syarat mutlak yang tak boleh diabaikan.

“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar. Tapi BAZNAS harus menjamin makanan itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau tersedot biaya operasional,” tandasnya.

Rambu-Rambu Ketat untuk BAZNAS

Agar kebijakan ini tidak menjadi malpraktik agama, Jojon menyampaikan sejumlah syarat tegas kepada BAZNAS dan pemerintah:

  1. Pemisahan Dana yang Ketat
    Dana zakat wajib dialokasikan khusus bagi siswa dari keluarga fakir dan miskin. Untuk siswa mampu, pemerintah diminta menggunakan sumber lain seperti infak, sedekah, atau dana CSR.

  2. Haram Menggerus Hak Mustahik
    Biaya operasional, distribusi, atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi besar dari hak konsumsi kaum miskin.

  3. Jaminan Halal dan Tayyib
    Makanan harus bersertifikasi halal, bergizi tinggi, dan memenuhi standar kesehatan. “Jangan sekadar jadi penggugur kewajiban program,” ujarnya.

Secara hukum Islam, Jojon menyimpulkan penggunaan dana zakat untuk program tersebut pada prinsipnya mubah (boleh), bahkan bisa bernilai anjuran jika tujuannya mencegah stunting (Hifdzun Nasl) dan menjaga akal sehat generasi (Hifdzul ‘Aql). Namun, ia menekankan bahwa kebolehan itu bersyarat ketat dan tidak boleh melanggar prinsip distribusi zakat.

“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah. Tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya.

(Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.