Beranda Nusantara Corong Jabar: Pemprov dan Pemda di Jabar Disarankan Segera Terbitkan Regulasi Pelestarian...

Corong Jabar: Pemprov dan Pemda di Jabar Disarankan Segera Terbitkan Regulasi Pelestarian Budaya Sunda

135
Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, SH., SpM. (Kang Iyus)

BANDUNG (Aswajanews.id) – Jawa Barat merupakan provinsi yang dikenal sebagai pusat kebudayaan Sunda. Selain sebagai wilayah Kerajaan Pajajaran di masa lampau, warisan leluhur berupa adat dan budaya Sunda merupakan ciri khas yang menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Barat.

Ketua Presidium Corong Jabar, organisasi yang mewadahi para politisi, akademisi, profesional, dan budayawan, Yusuf Sumpena, SH., SpM.—yang akrab disapa Kang Iyus—menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini. Menurutnya, identitas dan nuansa Sunda di ruang-ruang publik di Jawa Barat kian memudar.

“Kita bisa lihat di berbagai fasilitas seperti instansi pemerintah maupun swasta, perhotelan, tempat wisata, rumah makan, dan tempat-tempat lainnya, nyaris tidak tampak nuansa kesundaan. Tidak ada tampilan arsitektur khas, aksesori, musik tradisional, maupun simbol-simbol budaya Sunda yang melekat di tempat-tempat tersebut,” ungkap Kang Iyus.

Ia membandingkan kondisi ini dengan beberapa daerah lain seperti Bali, Yogyakarta, dan Sumatera Barat yang berhasil mempertahankan identitas budaya lokal di berbagai aspek kehidupan, termasuk tata ruang dan pelayanan publik.

“Di Bali, bahkan sejak memasuki kawasan Gilimanuk, nuansa budaya sudah terasa. Begitu pula di Yogyakarta dengan suasana khas keratonnya, dan di Sumatera Barat dengan nuansa Minangkabaunya. Di Jawa Barat, ketika kita masuk dari arah DKI Jakarta atau Jawa Tengah, nyaris tak terasa suasana Sunda. Ini kemunduran yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kang Iyus mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten untuk segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan formal.

“Saya menyarankan agar Gubernur Jawa Barat, para wali kota, dan bupati mengeluarkan regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwal), atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan hadirnya nuansa budaya Sunda di setiap fasilitas publik maupun privat,” ujarnya.

Kang Iyus menyarankan minimal 10–20 persen dari luas area fasilitas digunakan untuk menampilkan unsur-unsur kesundaan. Ia menegaskan, hal itu tidak harus dalam bentuk patung atau bangunan besar, melainkan cukup dengan simbol-simbol khas seperti ikatan padi, iket kepala, kujang, alat musik degung, dan ornamen Sunda lainnya.

“Ini adalah bentuk nyata dari ‘ngamumule’ budaya Sunda—memelihara warisan leluhur yang menjadi jati diri urang Sunda. Jangan sampai kita mengaku orang Sunda, sering bicara soal Pajajaran dan kebudayaan Sunda, tapi justru lupa menjaga dan menampilkannya dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Kang Iyus. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.