Aktual

Buruh Geruduk Kantor Bawaslu Bandung Barat

Bandung Barat (Aswajanews.id) – Puluhan buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggeruduk Kantor Bawaslu KBB sembari membawa sejumlah tuntutan, Sabtu (30/11/2024).

Mereka mengawali aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu KBB itu dengan berjalan kaki dari kawasan industri Cimareme, Padalarang. Mereka lalu sampai di Kantor Bawaslu KBB dengan pengawalan polisi.

Aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/11/2024)

Di kantor Bawaslu, buruh yang berasal dari Koalisi 6 Serikat Buruh KBB menuntut agar Bawaslu menindak tegas para kontestan Pilkada KBB yang melanggar aturan selama masa kampanye.

“Hari ini kami melaksanakan aksi damai, yang berkaitan dengan jalannya Pilkada KBB. Kita tahu fenomena (politik) yang terjadi di KBB saat ini sangat luar biasa,” kata koordinator aksi, Dadang Ramon kepada media di Bawaslu KBB.

Ia dengan tegas menjurus pada indikasi pelanggaran yang terjadi di masa tenang. Saat itu ada beberapa paslon yang diindikasikan melakukan pelanggaran dengan praktik money politics.

“Ini kaitannya dengan kualitas pemilu agar menghasilkan pemimpin berkualitas. Masyarakat sangat awam dengan banyaknya pelanggaran. Seperti video beredar bagi-bagi uang dan lain-lain,” kata Dadang.

“Kami minta tindak tegas pelanggar pemilu, siapa pun pelakunya. Kami tak ingin demokrasi Bandung Barat rusak tindak politik uang dan netralitas. Bawaslu harus berani,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan pihaknya saat ini terus menerima laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada KBB kemarin.

“Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Saat ini kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik,” kata Riza.

Ia menegaskan Bawaslu terus berkomitmen menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun selama ini, dugaan pelanggaran yang ditangani berasal dari penelusuran pihak Bawaslu.

“Kebanyakan memang hasil kami melakukan penelusuran, kalau untuk laporan dari masyarakat baru-baru ini. Intinya kita berpacu dengan waktu 3+2 atau 5 hari. Tinggal 2,5 hari lagi, kami minta bersabar. Berikan kami keleluasaan memproses laporan,” ucap Riza. (red)