Karawang (Aswaja News) – Rotasi dan mutasi jabatan merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk pengisian jabatan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik harus mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Karawang.
“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang melantik sebanyak 63 pejabat, yang terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, 1 Kepala Puskesmas, dan 1 Koordinator Wilayah (Korwil).
Pelantikan dilakukan secara bertahap seiring dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melantik 216 pejabat.
Bupati Aep menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Selain itu, Pemkab Karawang juga melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.
(Ahmad Z)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































