BANDUNG (Aswajanews.id) – Suasana penuh syukur menyelimuti warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Sebanyak 1.400 bidang tanah dari total 1.600 pengajuan resmi memperoleh sertifikat tanah elektronik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat dilakukan di GOR Desa Langensari pada Sabtu lalu oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah, berkat program PTSL kami sebagai petani kini memiliki sertifikat tanah secara gratis,” ujar salah satu warga yang ditemui wartawan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung Dadang Supriyatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman, serta Kepala Desa Langensari Agus Kusumah yang telah membantu proses pengurusan sertifikat tersebut.
Menurutnya, program PTSL sangat bermanfaat karena selama ini masih banyak warga yang memiliki lahan namun belum memiliki sertifikat. Warga berharap program ini berlanjut agar seluruh tanah di Langensari memiliki kepastian hukum.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi, menjelaskan bahwa berkas untuk 400 bidang tanah lainnya sudah lengkap dan akan diselesaikan sesuai jadwal.
”Tim kami terus bekerja siang dan malam agar sertifikat yang dinantikan masyarakat segera selesai,” tegas Iim. Ia juga mengingatkan warga agar menyimpan sertifikat elektronik dengan baik karena dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus nilai ekonomi.
Sementara itu, Kepala Desa Langensari, Agus Kusumah, menyebut masih ada beberapa kendala teknis, seperti bidang tanah yang harus dipecah karena dimiliki bersama oleh beberapa orang.
“Ada satu bidang tanah yang dimiliki tiga saudara, sehingga harus dibagi menjadi tiga sertifikat berbeda,” jelas Agus yang saat itu didampingi Satgas PTSL Nopi dan Kepala Dusun Amir Hamzah.
Agus menambahkan, mayoritas lahan di wilayahnya merupakan sawah. Program PTSL menjadi angin segar, terutama bagi warga yang tanahnya sudah dibangun rumah tapi belum bersertifikat.
Ia juga berpesan agar warga menjaga sertifikat dengan baik, merawat patok batas tanah, serta menjaga kebersihan lahan. (Red/Nas)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.