Beranda Aktual BPKP Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Kemitraan Media Diskominfo Kota Bandung

BPKP Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Kemitraan Media Diskominfo Kota Bandung

152

BANDUNG (Aswajanews.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kini berada di bawah sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Isu krusial ini segera mendapat respons cepat dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, sebuah lembaga nonpemerintah yang fokus pada pengawasan kebijakan dan pengelolaan anggaran publik.

BPKP menyampaikan kekhawatiran serius atas potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk menjalin kerja sama strategis dengan media. Lembaga ini menegaskan bahwa anggaran kemitraan media — yang bersumber dari uang rakyat — wajib digunakan secara transparan dan akuntabel.

“Kami menerima beberapa indikasi dan laporan awal mengenai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran kemitraan media di Diskominfo Kota Bandung. Ini adalah dana publik, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada wartwan, Senin (10/11).

Heri menambahkan, ketidaktransparanan anggaran dan dugaan diskriminasi dalam kerja sama media berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Indikasi penghambatan akses publik terhadap rincian anggaran.

  • Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Dugaan penyembunyian anggaran, penggelembungan (mark-up) harga, atau praktik “pemotongan” biaya kerja sama.

  • Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Adanya diskriminasi atau preferensi subjektif dalam penentuan mitra media.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, BPKP menyatakan akan segera melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi data kepada Diskominfo Kota Bandung.

Langkah ini difokuskan pada tiga hal utama:

  1. Meminta rincian detail mengenai alokasi dan realisasi dana kemitraan media tahun 2024–2025.

  2. Memastikan kriteria penetapan mitra media dilakukan secara adil, terbuka, dan bebas dari kepentingan tertentu.

  3. Menuntut bukti konkret bahwa penggunaan anggaran memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas informasi publik.

BPKP menegaskan, jika klarifikasi yang disampaikan Diskominfo tidak memuaskan atau justru menguatkan dugaan penyimpangan, lembaga tersebut akan mempertimbangkan untuk meneruskan temuan ke BPK atau bahkan KPK.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya celah korupsi sekecil apa pun dalam penggunaan dana publik. Transparansi adalah harga mati,” tegas Heri Irawan menutup pernyataannya.

(Red/Kun)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.