Google search engine
Beranda blog Halaman 588

Kendala Dalam Menjerat Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi

0

Penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum belum maksimal menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Padahal, dari data penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta justru merupakan salah satu pihak yang tertinggi melakukan tindak pidana korupsi. Dari data di tahun 2016 saja sudah ada 150 orang yang menjadi terpidana korupsi dari korporasi yang lebih banyak dari jumlah pejabat negara yang terjerat korupsi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana. Namun, sampai saat ini hanya beberapa korporasi yang dihukum sebagai terpidana korupsi.

Mengapa korporasi sudah dijerat dengan UU Tipikor? Pasalnya, masih ada kendala dalam penerapan pertanggungjawaban korporasi, yakni ketidaklengkapan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor yang menimbulkan kendala dalam penerapannya. Walaupun UU Tipikor menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun hanya sedikit aparat penegak hukum yang menetapkan korporasi sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan menghukumnya. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam menjerat korporasi. Salah satu penyebabnya adalah kurang lengkapnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tipikor. Selain itu, penyidik mengalami kesulitan untuk mencari bukti dan menentukan identitas pelaku korporasi.

Penyebab lainnya, KUHP masih menetapkan manusia sebagai subjek hukum, yang tercermin dari unsur “barangsiapa” dalam berbagai rumusan deliknya. Tak diakuinya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP, mengakibatkan ketika terjadi kejahatan yang melibatkan korporasi, maka hanya orang perorangan dari korporasi itulah yang dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, salah satunya dalam tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentangTata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi dan mengisi kekosongan hukum terkait proses penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya.

Tindak pidana korporasi berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 13/2016 adalah : ”tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.” Pasal 4 ayat (2) memberi panduan bagaimana hakim dapat menilai kesalahan korporasi. Hakim dapat menilai kesalahan korporasi, dalam hal : (a) korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; (b) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau (c) korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Segala proses pidana – dari pemeriksaan penyidikan hingga proses pengadilan – terhadap korporasi ini, maka korporasi akan diwakilkan oleh pengurusnya. Lalu, bagaimana apabila hakim memvonis suatu korporasi bersalah? Apa sanksi yang dikenakan kepada korporasi? Perma menyebutkan bahwa sanksi pidana yang diberikan ada dua macam, yakni pidana pokok dan/atau pidana tambahan. “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016. Kehadiran Perma No.13 Tahun 2016 membuat perusahaan atau korporasi tidak bisa lagi hanya berlindung dibalik perbuatan “oknum” ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Persoalan berikutnya, Perma 13/2016 tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaan Perja dan Perma tetap diakui, sebagai ketentuan yang mengikat ke dalam, artinya Perja berlaku untuk lingkungan Kejaksaan dan Perma diberlakukan untuk lingkungan Kehakiman, sehingga kurang kuat untuk dijadikan dasar acuan bagi penegak hukum pada umumnya. Oleh karena itu, perlu diatur dalam UU Tipikor secara khusus dan secara umum diadopsi dalam revisi KUHAP (yang belum juga tuntas hingga saat ini).

oleh Bernard Simamora, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara

Konsistensi Bernegara Hukum

0

Oleh Sudjito Atmoredjo *)

INDONESIA ialah negara hu­kum, bukan negara ke­kua­sa­an. Hukum senantiasa a priori  dan normatif terhadap segala pemikiran, sikap, dan peri­laku semua warga negara dan penyelenggara negara tanpa perkecualian. Tidak di­per­kenankan atas nama ke­kuasa­an ataupun demi kepen­tingan tertentu, hukum di­tem­patkan di belakang (posteriori) terhadap kehendak seseorang, penguasa, atau pihak-pihak manapun.

Dalam bernegara hukum se­nantiasa diperlukan kon­sis­tensi. Konsistensi adalah ke­taat­an dengan penuh kesadar­an pada hukum dan segala aspek maupun dinamikanya. Kon­sistensi me­rupa­kan prasyarat bagi ter­wujud­nya tujuan ber­negara hu­kum. Bangsa ini akan terlindungi hak-haknya, bila hukum dibuat, dilaksanakan, dan ditegakkan secara konsisten.

Ketika bangsa ini konsisten dengan pernyataan-pernyata­an ideologisnya yang terpatri dalam UUDNRI 1945, kemu­dian kokoh pendiriannya, tegas sikapnya, lurus, dan benar peri­lakunya, maka tak ada ke­khawatiran barang sekecil atom pun akan masa depan bangsa yang gemilang. Akan tetapi, zaman gemilang (enlightement) akan terbelokkan ke zaman ke­gelapan (dark ages) bila konsis­tensi bernegara hukum di­putar­balikkan, direkayasa, di­robohkan pihak-pihak tertentu melalui permainan politik, per­mainan kekuasaan, dan per­mainan kekuatan.

Pada ranah konsistensi inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tegar menjalankan tugas-tugas pem­berantasan korupsi.

Rakyat masih percaya pada KPK perihal konsistensi ini. Kepercayaan itu telah mengakar begitu dalam terkait dengan moralitas, inte­gritas, dan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Kepercayaan rakyat akan terus melekat, bila KPK mampu menjaga dan mem­pertahankan jati dirinya sebagai lembaga negara yang tegar menghadapi berbagai rin­tangan. Namun, kepercayaan rakyat bisa melemah, bahkan berubah menjadi distrust , bila KPK gagal mempertahankan kredibilitasnya.

Rakyat melihat, terkait de­ngan pesta demokrasi bernama pilihan kepala daerah (pilkada), ada calon-calon kepala daerah terindikasi korupsi. Kalau memang sudah ada bukti-bukti cukup untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka, maka tunggu apa lagi, segera diumumkan ke publik. Sikap tegas demikian merupakan contoh konsistensi KPK yang patut diapresiasi. Tak ada yang salah dengan konsistensi itu. KPK telah berada di jalan lurus dan kebenaran. Rakyat butuh keterbukaan informasi tentang kualitas calon-calon kepala daerah.

Rakyat pun melihat, ada pihak-pihak tertentu membela calon kepala daerah bermasa­lah agar tidak diproses hukum atau setidak-tidaknya ditunda pem­rosesannya. Rakyat geleng-geleng kepala atas sikap naif ini. Jauh dari nalar sehat. Secara vulgar terlihat in­kon­sis­ten­si dalam ber­negara hukum. Pada­hal mereka tokoh nasional. Mestinya men­jadi contoh ke­teladanan dalam menaati hukum. Benar-benar aneh, tapi nyata. Benar-benar memalu­kan, tetapi dilakukan. Beginilah kalau rasa malu sudah hilang dari rongga jiwa, maka segala­nya dilakukan atas dasar nafsu.

Membawa diskursus konsis­tensi bernegara hukum pada ranah legal-positivistik dan politis semata sungguh rentan tersesat. Tidak lain karena per­undang-undangan merupakan produk politik. Ketika politik praktis telah sesat ke alam materialisme dan sekularisme, maka perundang-undangan pun dijadikan alat mengeruk harta-benda dan melang­geng­kan kekuasaan. Salah atau benar diukur semata-mata pada teks perundang-undangan. De­ngan dalih “belum berkekuatan hu­kum tetap” atau inkracht,  maka sudah nyata berstatus ter­sang­ka, masih dibolehkan ber­kam­panye. Proses penegakan hu­kum oleh KPK dipandang sebe­lah mata, tanpa dilihat dimensi spiritualnya.

KPK bukan sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga lembaga negara bervisi ideo­logi Pancasila. Terwujud­nya “keadil­an berdasarkan Ke­tuhanan Yang Maha Esa” adalah muara peng­abdian KPK. Wajar, dalam posisi demikian, KPK selalu dimusuhi para koruptor dan kroni-kroni­nya. Tantangan dan rintangan—dalam ber­bagai bentuknya—senantiasa di­hadapkan pada KPK. Penyan­deraan anggaran, pengerdilan wewenang, teror ter­hadap penyidik dan komisio­ner, serta perlawanan oleh lem­baga negara lain merupakan “pil pahit” yang mesti ditelan. Tidak apa. KPK harus terus sehat.

Dukungan rakyat menjadi nutrisi penguat dan pengokoh eksistensi maupun fungsi KPK. Dalam perspektif spitiual-reli­gius, KPK merupakan lembaga negara paling berat ujiannya. Betapa pun ujian itu tidak se­berat yang dipikulkan kepada para nabi, tetapi jajaran KPK hendaknya bertekad menjadi “nabi-nabi kebenaran dan ke­adilan”. Kadar ujian yang di­pikul­kannya selaras dengan kadar konsistensinya dalam meng­emban amanah. Bila konsistensi KPK tinggi, maka ke depan ujian lebih berat dan sekaligus kemuliaan diberikan padanya. Sebaliknya, bila kon­sistensi KPK lemah, maka ke­muliaannya diturunkan selaras dengan kadar konsistensinya. Akankah KPK memilih menjadi lembaga nirkemuliaan, ter­hina? Pasti tidak. Karena itu, kon­sistensi pemberantasan korupsi tak boleh melemah.

Dalam perspektif teori hukum klasik, Thomas Aquinas mengingatkan, mestinya hu­kum lahir dari akal sehat demi kebaikan umum. Akal ke­tuhan­an merupakan puncak ukur­an­nya. Koseptualisasi ini me­nun­juk­kan betapa pentingnya mem­perhatikan tatanan tran­senden­tal di luar hukum sebagai produk politik. Cicero, filsuf Romawi zaman pramodern, mengajar­kan bahwa hakikat hukum ada­lah akal yang benar sesuai de­ngan alam, berlaku universal. Kini di­pertanyakan, apakah pilkada di­selenggara­kan atas dasar konsep-konsep hukum ber­ke­tuhanan, alamiah, universal, atau­kah berdasarkan konsep demokrasi liberal, indi­vidualis, dan sekuler? Diper­tanyakan pula, mengapa pem­belaan ter­hadap calon kepala daerah ber­masalah dilatar­belakangi motif politik belaka tanpa memper­hatikan esensi hukum?

Di negeri ini tidak ada orang kebal hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law). Kita apresiasi konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan demi pilkada. Wallahu’alam.

*) Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Koran Sindo, Kamis, 22 Maret 2018 – 06:21 WIB

Hakim Artidjo dan Peluang PK Ahok

0

Oleh Gafur Sangadji

Penggiat Hukum di Indonesian Jurisprudence Institute (IJI), Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

PROSES pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki tahap yang paling krusial. Mahkamah Agung (MA) sebagai badan peradilan tertinggi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan PK telah menunjuk majelis hakim PK Ahok yang terdiri atas tiga hakim agung, yakni Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar. Dari tiga hakim agung tersebut, Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan majelis PK Ahok.

Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam menangani kasus-kasus besar karena putusannya seringkali memperberat hukuman para pelaku tindak pidana korupsi. Kita masih ingat bagaimana di tangan Artidjo, para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan upaya hukum kasasi ke MA harus merasakan vonis yang lebih berat dari putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Palu Artidjo yang terkenal itu bahkan membuat beberapa terdakwa mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara mereka.

Lalu, bagaimana dengan upaya hukum PK Ahok yang terjerat kasus penodaan agama? Apakah Artidjo akan mengabulkan atau menolaknya? Meskipun Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam perkara korupsi, namun dalam setiap perkara yang diperiksa oleh hakim kebenaran harus menjadi landasan dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. Menyitir pendapat Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Artinya, jika ditemukan ada kebenaran, maka keadilan harus ditegakkan meskipun bencana akan datang sekalipun.

Apa yang Akan Diperiksa?  

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa karena upaya ini dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi, bahkan putusan kasasi MA sepanjang putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dalam upaya peninjauan kembali, Ahok mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan dengan nomor: 1537/ Pid.B/2016/PN JKT.UTR tanggal 4 Mei 2017 dengan amar: Menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dakwaan Pasal 156a KUHP dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ahok mengajukan PK setelah Buni Yani divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Putusan Buni Yani itu menjadi dasar bagi Ahok mengajukan upaya PK. Lalu, menjadi pertanyaan, apa yang akan diperiksa oleh majelis hakim PK yang dipimpin Artidjo terhadap permohonan PK Ahok dengan dasar putusan Buni Yani?

Berdasarkan norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan permohonan PK sangat limitatif dan bersifat alternatif, yaitu apabila terdapat “keadaan baru”. Suatu keadaan baru atau novum bukan hanya dalam bentuk surat, tetapi da­pat pula berupa orang atau saksi, yang pada waktu sidang berlangsung tidak pernah diajukan.

Pasal 263 ayat (2) KUHAP jelas membatasi “keadaan baru” tidak boleh ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kenapa KUHAP mengatur demikian? Karena, “keadaan baru” jika sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, maka hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Dari rumusan Pasal 263 ayat (2) KUHAP tersebut, jelas putusan Buni Yani tidak mempunyai kualifikasi sebagai “keadaan baru” atau novum karena putusan itu baru ada setelah putusan Ahok berkekuatan hukum tetap.

Alasan lain yang akan diuji adalah jika putusan pengadilan yang memidana itu dalam pertimbangan hukumnya ternyata bertentangan dengan putusan-putusan yang lain. Hal ini dapat terjadi jika misalnya ada dua orang A dan B yang melakukan kejahatan secara bersama-sama diadili secara terpisah. Dalam perkara yang satu A diputus bebas dan B ternyata dihukum pidana.

Dari rumusan norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP tersebut, putusan Buni Yani tidak dapat dimasukkan dalam kualifikasi “putusan yang saling bertentangan” dengan putusan Ahok karena tindak pidana Ahok dan Buni Yani berbeda secara materiil yakni dari sisi tempus dan locus delicti.

Selanjutnya alasan terakhir yang akan diuji adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Menurut saya, alasan ketiga inilah yang barangkali menjadi “celah” bagi permohonan PK Ahok untuk menguji apakah hakim keliru atau khilaf dalam menerapkan hukum. Kekhilafan itu terkait dengan pertimbangan judex factie dalam membuktikan unsur “kesengajaan” atau (dolus). Dengan ada putusan Buni Yani, menjadi tantangan bagi majelis hakim PK untuk menilai apakah judex factie keliru atau khilaf dalam menerapkan hukum dalam membuktikan unsur “dengan sengaja” dalam tindak pidana penodaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok.

Dari tiga alasan permohonan PK sebagaimana diatur da­lam norma Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan PK Ahok mana yang akan terbukti, kita serahkan pada hakim agung Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar PK dalam membuat putusan yang seadil-adilnya.

Prinsip Imparsialitas  

Dalam hal hakim agung memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PK Ahok, perintah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas mengamanatkan agar pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib men­junjung tinggi prinsip imparsialitas, yakni ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Ini ditujukan untuk mencegah konflik kepentingan, keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

Berdasarkan amanat UU Kekuasaan Kehakiman, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Dengan begitu, tidak perlu ada upaya untuk mengintervensi hakim agung yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan PK Ahok.

Sebagai negara hukum, kita tentu harus menghormati proses pemeriksaan permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa Ahok. Mari kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim PK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus PK Ahok secara adil. Tidak perlu ada upaya untuk mengintervensi proses hukum melalu aksi demonstrasi. Ahok sudah divonis bersalah dan saat ini Ahok sedang berjuang melalui permohonan PK. Kita harus berpegang teguh pada asas hukum res judicata pro veritate habetur  bahwa apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar kecuali sampai ada putusan yang membatalkannya.

Sumber : Koran Sindo, Senin, 19 Maret 2018 – 09:00 WIB

Artidjo Alkostar Hakim Pimpin Sidang PK Ahok

0

Terpidana Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan siapa pun hakim yang memimpin sidang peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukannya. Ahok memilih berdoa menghadapi sidang itu.

Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok mengajukan PK setelah menjalani tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Ahok saat itu batal mengajukan banding menjaga agar tidak terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.

Lalu, 2 Februari 2018 Ahok mengajukan PK. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA. Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum. Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Ahok sudah mengetahui bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung (MA). Menurut kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur, Ahok hanya berharap hasil yang terbaik. Josefina mengatakan, kepada para kuasa hukumnya, Ahok meminta agar tetap percaya bahwa siapa pun hakim yang menangani PK tersebut bisa mengambil keputusan secara bijak.

Ketika itu tahun 2000. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman, menelepon Artidjo Alkostar, seorang pengacara. Dia menawarkan posisi hakim agung kepada Artidjo. Artidjo lantas gamang. Di era itu, menteri kehakiman memiliki wewenang menyodorkan nama calon hakim agung untuk disetujui DPR. Artidjo mengaku sempat menolak tawaran itu.

Lalu, pria kelahiran Situbondo yang beribukan perempuan Sumenep itu berkonsultasi dengan sejumlah ulama dan kyai di Madura. Setelah mendapat pesan dari salah seorang kyai itu dia akhirnya bersedia menerima tawaran Yusril. Jadi hakim agung baru, Artidjo langsung menangani kasus-kasus yang relatif menjadi sorotan publik. Misalnya kasus korupsi yang menyeret mantan Presiden Soeharto. Artidjo mengaku tak mengerti mengapa dia yang masih bau kencur yang harus menangani kasus-kasus berat itu.

Di kasus Soeharto, Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya yang berkeputusan perkara harus dihentikan. Begitu juga di kasus Bank Bali, saat dua hakim lain ingin kasus Djoko Tjandra, terdakwa kasus itu bebas, Artidjo bersikukuh Djoko harus dihukum. Artidjo juga mengajukan pendapat berbeda untuk kasus HAM, yakni pelanggaran HAM di Dili dan kasus Tanjung Priok.

Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini. Ia dikenal “galak” dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi. Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan. Artidjo mempunyai alasan dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor. Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan. Penambahan lama maupun jumlah hukuman kepada koruptor, kata Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir  pengacara O.C. Kaligis. Seluruh nama-nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bagaimana dengan upaya hukum PK Ahok yang terjerat kasus penodaan agama? Apakah Artidjo akan mengabulkan atau menolaknya? Meskipun Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang “galak” dalam perkara korupsi, namun dalam setiap perkara yang diperiksa oleh hakim kebenaran harus menjadi landasan dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. Menyitir pendapat Bernardus Maria Taverne (1874-1944): “Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun. Demikian juga pendapat Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM), fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Artinya, jika ditemukan ada kebenaran, maka keadilan harus ditegakkan meskipun bencana akan datang sekalipun.

Bandung, 16 Maret 2016

Bernard Simamora

PP 103/2012, KPK Dibiarkan Tidak Mandiri Kelola SDM dan Penyidik

0

Oleh Bernad Simamora

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 7 Desember 2012, meskipun baru diumumkan kepada publik 10 Desember 2012.

Timbangan Hukum yang Timpang

0

Oleh ENDAH RAHAYU dan INDAH SURYA WARDHANI

Tajamnya pedang hukum yang mengena kepada orang kecil ternyata tumpul saat menghadapi orang yang memiliki kekuasaan. Timpangnya timbangan hukum membuat citra aparat hukum pun terpuruk, bahkan menyentuh titik nadir.

Hukum untuk Si Miskin

0

Oleh John IM Pattiwael

“Hukum begitu tajam menghujam si miskin yang lemah, sementara pada saat yang sama, hukum begitu tumpul terhadap mereka yang berkuasa”.

Itulah Indonesia!

0

Oleh BUDIARTO SHAMBAZY

Koran dwimingguan Sun News di Santa Fe (New Mexico) edisi 28 Oktober memuat judul “Obama Wins!” di halaman depan. Tak ada teks, cuma judul itu plus foto Barack Obama dengan giginya yang kayak Chiclets itu sehalaman.

KPK Perlu Mengamati, Revisi UU MA Sarat Nuansa Politik

0

Nuansa politik, termasuk politik uang, dirasakan amat kental dalam pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu mengamati pembahasan rancangan undang-undang itu.

Nyotreng Gantikan Nyoblos Dongkrak Suara Tidak Sah

0

Oleh Bernard Simamora

Sebagian anggota Komisi II DPR masih mempertanyakan tanda contreng (V) yang dipilih Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tanda pemberian suara. Berbagai pertanyaan mengenai tanda contreng atau centang, bagaimana suara yang sah dan tidak sah, serta desain surat suara muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KPU beberapa hari lalu.

Google search engine
0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan

Recent Posts