CIAMIS (aswajanews.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nilai zakat fitrah di wilayah Kabupaten Ciamis yakni zakat fitrah 2,5 kg dan fidiyah Rp 40 ribu. Penetapan nilai zakat tersebut telah disetujui dalam Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Ciamis.
Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Mutaqin, S.Pd.M.Pd. Kamis (19/03/2024) menjelaskan, hasil keputusan bersama dan musyawarah bersama antara pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Kesra Kepala Kemendang Ketua MUI dan Dinas koprasi UMKM, kalau pun ada 2,7 kg di kota/kabupten yang lain itu mengikuti fatwa MUI Pusat Nomor 65 tahun 2022 akan tetapi di kabupaten Ciamis kami sepakat zakat fitrah masih berat 2,5 kg.
“Untuk target 2,8 milyar per satu tahun sekali potensi dan penerimaan untuk fakir miskin, jadi 63 persen itu ke fakir miskin 25 persen ke sabilillah dan ibnusabil dan 12 persen untuk amilin,” ujarnya.
Harapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis dari masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pelayana Zakat (UPZ) atau tempat pengumpul zakat oleh UPZ desa bisa melalui DKM atau bisa Via RW setempat, karena masih banyak selain UPZ seperti dukun beranak dan itu potensi yang tidak terangkat, jadi seolah-olah itu gak zakat ada salah satu muzaqi tidak melalui UPZ .
“Kami akan sosialisasikan atau melalui surat edaran kepada para Unit Pelayan Zakat (UPZ) yang ada di tingkat kecamatan atau desa agar disosialisasikan ke warga di daerahnya masing-masing,” jelasnya. (Nana S)