
BANDUNG (Aswajanews.id) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan sebanyak 745 paket makanan kepada peserta program mudik gratis dengan tujuan Solo dan Yogyakarta.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada seluruh peserta yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Keterangan itu disampaikan saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3/2025). Ia menjelaskan, distribusi paket makanan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program mudik gratis sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan konsumsi awal para pemudik.

Sebanyak 14 unit bus digunakan untuk mengangkut peserta mudik, terdiri atas sembilan bus berkapasitas 50 kursi dan lima bus berkapasitas 59 kursi, sesuai data penyelenggara.
Paket makanan dibagikan sebelum keberangkatan, guna membantu memenuhi kebutuhan pemudik selama perjalanan menuju kampung halaman di wilayah Jawa Tengah, khususnya Solo dan Yogyakarta.
Jumlah penerima manfaat sebanyak 745 orang tersebut merujuk pada total peserta yang diberangkatkan dalam program mudik gratis. Seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi oleh panitia, sehingga penyaluran dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran.
Keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi distribusi dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama pada momentum arus mudik Lebaran.
Dalam kesempatan itu, KH. Yusuf Ali Tantowi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, sebagai bagian dari kewajiban umat Islam.
Menurutnya, setiap ibadah dalam Islam memiliki ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, pemahaman yang baik sangat penting agar pelaksanaannya berjalan tepat dan memberikan manfaat yang optimal.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS menjadi salah satu cara untuk memastikan distribusi lebih terdata dan tepat sasaran.
“Zakat tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing individu yang telah memenuhi ketentuan,” ujarnya.
(Reporter: Uus/Red)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































