GARUT (Aswajanews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan 26 temuan hasil pengawasan siber tentang ujaran kebencian selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tindak lanjutnya kami langsung sampaikan secara berjenjang ke Bawaslu RI melalui link yang disediakan, kemudian akan di-collect untuk disampaikan ke Komdigi agar bisa ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Jumat (13/12/2024).
Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada Garut 2024, pihaknya menggunakan berbagai metode, termasuk pengawasan di dunia maya atau siber.
Selama tahapan Pilkada 2024, kata dia, Bawaslu Kabupaten Garut berdasarkan hasil pengawasan siber menemukan 26 kasus tentang penyebaran ujaran kebencian yang disebar melalui media sosial terhadap peserta Pilkada Garut.
Pilkada Garut diikuti dua pasangan calon yang keduanya sama-sama mendapatkan serangan ujaran kebencian melalui media sosial, kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang, lalu dilaporkan ke Bawaslu RI untuk selanjutnya di-takedown.
Lamlam mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan kajian terhadap konten tentang ujaran kebencian yang mengarah pada peserta Pilkada Garut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Kajian itu, lanjut dia, hasilnya tidak memenuhi unsur syarat pelanggaran dalam Pilkada Garut sehingga kasusnya tidak ditindaklanjuti. Meski begitu, tetap ditindaklanjuti untuk menjadi laporan ke Bawaslu RI, lalu ke Komdigi.
“Setelah melakukan kajian, hampir seluruh konten yang memuat dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” katanya.
Meski tidak ada unsur syarat pelanggaran Pilkada, menurut dia, kasus tersebut tetap dilaporkan karena memenuhi unsur pelanggaran undang-undang lain, salah satunya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur melanggar peraturan terkait dengan pemilihan. Akan tetap,i melanggar UU lainnya, salah satunya UU ITE,” katanya. (Ant)