BANDUNG (Aswajanews.id) – Setelah menerima penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabtu 4 November 2023, menyampaikan beberapa point penting untuk dipatuhi para Calon Legislatif (Caleg) berupa imbauan untuk ditaati peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Imbauan Bawaslu Kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
- Pertemuan warga.
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
- Media sosial, dan/atau,
- Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Menanggapi imbauan Bawaslu tersebut, salah seorang warga Kabupaten Bandung, Rahman, meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap sebagai alat peraga sosial tidak mencantumkan kalimat Coblos Nomor Urut (termasuk simbol paku), Mohon Dukungannya, kecuali kalimat Mohon Doanya itu masih bisa ditolerir.
Paska ditetapkannya DCT pada tanggal 3 November 2023, diharapkannya, mulai Sabtu 4 November 2023, semua alat peraga bisa ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.
“Selanjutnya APK dibolehkan dipasang kembali nanti tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024,” katanya melalui telepon selular, Sabtu 4 November 2023.
Jadi masa jeda paska DCT mulai tgl 4 – 27 November merupakan masa “DILARANG KAMPANYE” dalam bentuk apapun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain. Kalau terjadi pelanggaran terhadap larangan itu, menurut aturan Bawaslu sanksi terberatnya di “Diskualifikasi” dari daftar Caleg dengan alasan melakukan kampanye di luar jadwal tahapan.
“Hal yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang berKTA. Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu disarankan agar Alat Peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023 nanti. ***
Editor : Elisa Nurasri