Beranda Aktual Banjir Bandang Sumatera Terungkap Akibat Alih Fungsi Lahan, 27 Perusahaan Diperiksa Satgas...

Banjir Bandang Sumatera Terungkap Akibat Alih Fungsi Lahan, 27 Perusahaan Diperiksa Satgas PKH

138

Jakarta (Aswajanews) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan serius terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Sebanyak 27 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah diklarifikasi karena diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal itu dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun dari Kejaksaan Agung kepada negara, yang digelar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan dengan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dari hasil analisis tersebut, ditemukan korelasi kuat antara banjir bandang dengan alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).

“Hasil klarifikasi Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan bahwa banjir besar di Sumatera bukan semata fenomena alam, melainkan berkaitan erat dengan alih fungsi lahan di hulu sungai yang bertemu dengan curah hujan tinggi,” jelasnya.

Menurut Burhanuddin, hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu DAS menyebabkan daya serap tanah menurun, sehingga aliran permukaan meningkat tajam. Kondisi tersebut memicu luapan air secara tiba-tiba yang berujung pada banjir bandang saat hujan ekstrem terjadi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses klarifikasi dilanjutkan ke tahap investigasi hukum terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi.

“Investigasi akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Polri, guna menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan kasus secara efektif dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Burhanuddin.
(Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.