INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Peningkatan Jalan Cor beton di Desa Pabean Ilir Blok Tegur, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu dipertanyakan masyarakat, lantaran diduga ada pengurangan spek. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera Audit atas kinerja Kuwu Hj. Sondari.
Pasalnya, dari seluruh pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 didapati kegiatan cor beton jalan yang diduga menjadi sarat korupsi, Kamis (23/01/25).
Hal itu dituturkan oleh salah satu masyarakat sekitar, yang mana, identitasnya tidak mau disebutkan di media ini.
Berawal ditemukannya dugaan pengurangan speac atau pengurangan ketebalan begisting itu dari hasil pengecekan langsung di lokasi pembangunan tersebut.
Pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II, nilai kontrak Rp.170.000.000. yang sebelumnya sudah dilakukan monitoring (Monev) oleh pihak Kecamatan Pasekan.
Salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya ia mengaku merasa kecewa bahwa, pembangunan jalan tersebut tidak sesuai juknis, ” Hasil pelaksanaan cor beton jalan yang menuju ke tambak ternyata tidak sama dengan Papan Informasi, ketebalannya diduga dimainkan, seharusnya T 0.15 m, faktanya ketebalan ditemukan tidak merata sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) bahkan ketebalan ditemukan hanya 00.5 m hingga 0.10 m, parahnya lagi banyak yang retak akibat terlalu tipis, ini jelas ada dugaan Kong kalikong.
Lebih lanjut, dugaan ada permainan oknum Kuwu Desa Pabean Ilir, kini ditanggapi serius oleh Pegiat Anti Korupsi yang sekaligus Ketua KANNI Kabupaten Indramayu A. Kodir, saat ditemui Wartawan di kantornya, Kamis (23/1).
Menurut A. Kodir, masyarakat sudah bagus menyampaikan temuan ini kepada wartawan, ia juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mendorong laporan kinerja Kuwu Hj. Sondari ke pihak terkait untuk segera Audit terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) pabean Ilir full Bucket, selama menjabat.
“Jika perbuatan itu benar maka itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara,” tegas A. Kodir, ketua KANNI.
Riset tim Pelitaindo. News, kegiatan cor beton jalan Deaa Pabean Ilir blok tegur tidak dilaksanakan swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), akan tetapi ada dugaan dikerjakan oleh pihak ketiga, Sampai berita ini diterbitkan, Hj. Sondari, Kuwu Desa Pabean Ilir, dirinya masih belum siap memberikan keterangan, beberapa kali Wartawan menjumpai di kantornya ia selalu tidak ada di tempat. (Sn/Tim)