Beranda Pendidikan Bandung Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, Dorong Lingkungan Belajar yang Humanis

Bandung Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, Dorong Lingkungan Belajar yang Humanis

0

BANDUNG (Aswajanews.id) – Pemerintah Kota Bandung resmi mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, program sekolah ramah anak bukan sekadar hasil instruksi, melainkan buah dari kolaborasi antara semua pihak — guru, siswa, orang tua, dan pemerintah.

“Sekolah ramah anak harus terwujud dengan kolaborasi, bukan instruksi. Ini ajakan bagi anak-anak untuk berani mengekspresikan perasaan dan menyampaikan aspirasi. Jangan dipendam, karena sekolah harus menjadi tempat yang nyaman untuk berbicara,” ujar Farhan di Aula Sekolah Taruna Bakti, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025).

Farhan juga menekankan pentingnya peran guru dan tenaga pendidik sebagai figur sahabat bagi anak-anak, bukan sosok yang menakutkan.

“Tujuan utama sekolah ramah anak adalah menjadikan guru dan seluruh tenaga pendidik sebagai sosok bersahabat di mata anak—siap mendengarkan, memahami, dan mendukung perkembangan mereka,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, menjelaskan bahwa sekolah ramah anak memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kepercayaan diri, dan kemampuan bersosialisasi peserta didik.

“Sekolah ramah anak adalah satuan pendidikan yang mampu memenuhi hak anak serta memberikan perlindungan khusus, termasuk mekanisme pengaduan jika terjadi kekerasan, perundungan, atau diskriminasi,” jelas Uum.

Uum juga menyoroti masih adanya praktik kekerasan dan pemberian sanksi yang tidak tepat di sekolah. Karena itu, deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju budaya pendidikan yang lebih humanis dan inklusif.

“Melalui komitmen bersama ini, kita ingin membangun budaya sekolah yang menghargai, melindungi, dan memberdayakan anak-anak,” ujarnya.

Sejumlah sekolah di Kota Bandung telah menjadi percontohan Sekolah Ramah Anak, di antaranya SD Negeri Cicik, SMA Kartika Chandra 20, dan SMA Muhammadiyah Cibiru.

Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014), Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

(Redaksi)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.