JAKARTA (aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berupa hotel senilai Rp40 miliar.
Dalam keterangan resmi milik KPK, disebutkan hotel tersebut berdiri di atas tanah berluas 1,5 hektar.
“Tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel,” Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,” Jumat (14/4).
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar,” sambungnya.
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan dugaan tindak pidana lain setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Bersamaan dengan itu, KPK kembali menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Lukas Enembe
“Saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023,” kata Ali.
“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK kemudian menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Ind)
The post Aset Milik Lukas Enembe Disita KPK first appeared on indikasi.id.
The post Aset Milik Lukas Enembe Disita KPK first appeared on bsdrlawfirm.com.