Pelayanan Publik

APBD DKI 2023 Akan Disahkan Pada 28 November 2022

JAKARTA (Aswajanews.id) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyesuaikan jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Penyesuaian jadwal dilakukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan, terdapat pergeseran tanggal agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2023. Paripurna yang mulanya digelar pada Kamis (10/11), dimajukan menjadi Selasa (8/11).

Lanjut Khorudin, usai paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS APBD 2023, DPRD DKI akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2023 melalui pidato Gubernur DKI pada Rabu (9/11).

Pada hari yang sama, fraksi-fraksi di DPRD DKI akan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda APBD 2023.

Kemudian, kata Khoirudin, hasil pandangan umum fraksi tersebut akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRD DKI bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-DKI pada 10-16 November 2022. Ia meminta komisi di DPRD DKI dapat memaksimalkan durasi waktu tersebut untuk mendetailkan program dalam Raperda APBD 2023 tersebut.

“Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah ditetapkan Bamus,” ujar Khoirudin, Minggu (6/11/2022).

“Saya berharap banjir, kemacetan, dan ketahanan pangan menjadi konsen, agar teliti betul sampai ke satuan tiga, anggarannya dicermati agar tepat sasaran,” tambahnya.

Setelah dibahas melalui komisi di DPRD DKI, hasil pembahasan Raperda APBD 2023 akan diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan dibahas melalui Rapat Pimpinan Gabungan (rapimgab) bersama eksekutif pada Jumat (18/11).

Proses terakhir, kata Khoirudin, paripurna Raperda APBD 2023 menjadi Perda APBD 2023 akan digelar pada 28 November 2023.

Untuk diketahui, hasil rapat Banggar DKI tentang KUA-PPAS 2023 pada pekan ini, disepakati total pendapatan ditambah penerimaan pembiayaan senilai Rp82.543.539.889.450. Nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yakni senilai Rp 82.543.539.889.450. ***