BANDUNG (Aswajanews) – Kepala Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, An An Romdon Kurniawan, S.Pd.I. mengaku tidak terdapat permasalahan terkait anggaran yang digulirkan kepada Pemerintah Desa Panundaan.
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi Aswajanews di lapangan, sejumlah bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima Desa Panundaan hingga kini belum direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Situasi tersebut dinilai seolah-olah tidak mengindahkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terkait transparansi dan percepatan realisasi bantuan kepada masyarakat desa.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa hingga saat ini Bantuan Provinsi Jawa Barat belum terealisasi di lapangan. Bahkan, menurutnya, bantuan lain seperti Bantuan Panas Bumi dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) juga belum menunjukkan realisasi yang jelas.
Ia menegaskan, hingga Sabtu (10/1/2026), unit kendaraan operasional desa yang bersumber dari bantuan tersebut juga belum terlihat berada di Kantor Desa Panundaan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, menjelaskan bahwa kendaraan operasional desa dijadwalkan akan tiba pada 15 Januari 2026. Apabila pada tanggal tersebut kendaraan belum juga diserahkan, maka pihak dealer akan dikenakan sanksi denda.
Terkait Bantuan Provinsi dan BKK, termasuk Bantuan Panas Bumi, Camat Nardi menyatakan bahwa pihak kecamatan terus melakukan monitoring terhadap Pemerintah Desa Panundaan. Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan tersebut ditargetkan akan dituntaskan pada Januari 2026.
Terkuaknya persoalan di Desa Panundaan ini menjadi sinyal kuat agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik di tingkat Kabupaten Bandung maupun Provinsi Jawa Barat, bersikap lebih serius dan tegas dalam menyikapi potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan anggaran oleh oknum kepala desa.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diharapkan berani bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran, tidak hanya menindak mantan kepala desa semata. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang menyengsarakan rakyat.
Sebagai informasi, Polresta Bandung sebelumnya telah menunjukkan progres positif dengan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Panundaan dalam kasus korupsi. Kini, publik menantikan langkah tegas berikutnya terhadap kepala desa definitif apabila terbukti melakukan pelanggaran serupa. (Uus)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































