BANDUNG (Aswajanews.id) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pendidikan Keagamaan Propinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Barat 2019 sebesar Rp. 2,1 miliar yang dialokasikan terhadap delapan lembaga baik pendidikan atau keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, yang akan digelar pada Senin (6/5/24) di PN Tipikor Bandung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sudrajat, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Kamis (2/5/24) mengatakan, sidang lanjutan dengan terdakwa Taofikul Anwar alias Opik akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Iya, sidang lanjutan perkara Dana Hibah Provinsi Jabar dengan terdakwa Opik, pekan depan (senin) digelar, agenda nya pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Dikatakan Wahyu, pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan terhadap para pihak yang terkait atau mengetahui berbagai proses hingga pencairan dana hibah yang diajukan oleh delapan lembaga baik pendidikan atau keagamaan di Tasikmalaya.
“Rencananya, sidang pekan depan akan memeriksa para saksi atau para pihak yang mengetahui alur cerita perkara ini, mulai dari proses hingga pencairan, para saksi ini dari Tasikmalaya,” jelasnya.
“Untuk inisial OS, kita juga akan memanggil yang bersangkutan, untuk kemudian dimintai keterangannya sebagai saksi, namun ada waktunya,” sambungnya.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (29/4/24), terungkap adanya dugaan pemotongan dana dari tangan sipenerima dana hibah di Tasikmalaya, selain itu, disebutkan adanya salah satu nama dari oknum Pimpinan DPRD Jabar berinisial OS.
OS diduga menerima aliran dana yang berasal dari pencairan Dana Hibah Provinsi Jabar yang diterima oleh delapan lembaga yaitu, DKM Datar Kadu Rp. 250 juta , MDT Al Ikhlas Rp. 250 juta, MDT Miftahul Falah Rp. 250 juta, MDT Anwarul Huda Rp250 juta.
Kemudian, MDT Nuru Huda 2 Rp. 250 juta, MDT Al Abror Rp. 282 Juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp. 300 juta, dan MDT Almunawar Rp. 300 juta, dana yang dicairkan tersebut diduga tidak diterima dengan utuh.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umun dari Kejati Jabar yang perdengarkan di ruang sidang PN Tipikor Bandung, dugaan dikatakannya pemotongan tersebut berkisar dari yang terkecil Rp. 75 hingga Rp. 169 juta, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 892 juta.
Adapun rincian dugaan pemotongan dana hibah tersebut yaitu, DKM Datar Kadu Rp.250 juta dipotong Rp.75 juta, MDT Al Ikhlas Rp.250 juta dipotong Rp.125 juta, MDT Miftahul Falah Rp.250 juta dipotong Rp.90 juta, MDT Anwarul Huda Rp.250 juta potong Rp.150 juta.
Berikutnya, MDT Al Abror Rp.282 juta dipotong Rp.169 juta, MDT Nuru Huda 2 Rp.250 juta dipotong Rp.87.5 juta, Paud Tarbiyatul Umat Rp.300 juta potong Rp.90 juta dan MDT Almunawar Rp.300 juta dipotong Rp.105 juta.
Hingga berita ini diturunkan, para awak media berusaha menghubungi melalui kontak seluler yang bersangkutan atau OS, namun hingga saat ini belum menjawab atau terkonfirmasi seputar kasus tipikor yang kerap terdengar dalam persidangan. (Nasikin)