Beranda Aktual Akad Nikah di Balik Tahanan, Polres Jepara Fasilitasi Hak Asasi Tahanan untuk...

Akad Nikah di Balik Tahanan, Polres Jepara Fasilitasi Hak Asasi Tahanan untuk Menikah

152

JEPARA (Aswajanews.id) – Dalam bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, Polres Jepara memfasilitasi seorang tahanan untuk melangsungkan akad nikah di dalam lingkungan Mapolres. Prosesi akad nikah berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Jepara, pada Jumat (20/6/2025).

Tahanan berinisial MF (20), warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menikah dengan kekasihnya, UM (20), yang juga berasal dari kecamatan yang sama. Pasangan muda ini sebelumnya telah menjadwalkan tanggal pernikahan, namun rencana tersebut terganggu karena MF harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa Polres Jepara memberikan ruang dan kebijakan kepada tahanan untuk tetap menjalankan hak sipilnya, termasuk melangsungkan pernikahan.

“Ini merupakan bentuk pelayanan dan kebijaksanaan dari Polres Jepara setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga tahanan,” ujarnya.

Dihadiri KUA dan Keluarga

Dalam pelaksanaan akad nikah, turut hadir penghulu dari KUA Kecamatan Pakis Aji, keluarga dari kedua mempelai, serta saksi-saksi pernikahan. Meski berlangsung dalam situasi terbatas, prosesi berjalan dengan khidmat dan lancar.

Kasihumas berharap pasangan pengantin tetap semangat menjalani hidup berumah tangga, dan MF dapat menjalani proses hukum dengan baik hingga selesai.

“Kami berharap keduanya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Meski saat ini mempelai pria masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tuturnya.

Usai prosesi akad nikah, MF kemudian dikembalikan ke ruang tahanan untuk melanjutkan masa penahanannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)


Eksplorasi konten lain dari aswajanews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.