JEMBER (Aswajanews.id) – 941 warga binaan Lapas Kelas IIA Jember mendapatkan hadiah dari Pemerintah. Mereka mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada Rabu (10/04/2023) tepat sesuai Sholat Id dilaksanakan. Kepala Lapas Hasan Basri menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada dua narapidana.
“Bapak bapak, saudara saudara yang pada hari ini telah mendapatkan remisi, terlebih kepapda yang pada hari ini mendapatkan RK II, dan bebas pada hari ini, saya ucapkan selamat. Selamat bertemu kembali dengan keluarga, dengan masyarakat. Jaga nama baik Lapas, saya berharap ada Perubahan perilaku setelah keluar nanti dan tunjukkan keberhasilan pembinaan yang telah kita laksanakan di Lapas Jember ini,” ucap Hasan memberikan amanat.
Secara terperinci, Kepala Lapas Jember tersebut juga menyebutkan bahwa ada 746 orang narapidana dan 195 tahanan yang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pembinaan) Idul Fitri tahun ini. “Sedangkan ada 11 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II sehingga langsung bebas,” lanjut Hasan.
Sementara itu, untuk mendapatkan Remisi Khusus, warga binaan harus memenuhi syarat administratif maupun substantif. Warga binaan harus telah menjalani minimal 6 bulan masa pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan Lapas dengan risalah menurunan tingkat resiko.
Ahmadi, narapidana yang langsung pulang setelah mendapatkan RK selama 15 hari mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, atas kesempatan mendapatkan remisi tahun ini. Saya sangat senang bisa berkumpul dengan keluarga lebih cepat,” ucapnya. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Petugas Lapas Jember dalam kalimatnya.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tersebut menjadi satu dari seklan pemenuhan hak bagi warga binaan oleh Lapas Jember. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, bahwa pemenuhan hak bagi warga binaan adalah sebuah prioritas bagi jajaran Lapas maupun Rutan. *(Erman)