JAKARTA (Aswajanews.id) – Bank Indonesia atau BI baru saja meluncurkan tujuh uang kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022. Proses peluncuran tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo.
“Saya Perry Wajiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Adapun tujuh uang kertas baru itu terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang kertas baru itu secara resmi dikeluarkan, diedarkan, dan berlaku bertepatan pada HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022.
Menurut Perry, uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan seperti uang TE 2016.
Selain itu, tema kebudayaan berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora di bagian belakang juga masih sama. Hanya saja, terdapat tiga aspek inovasi pada uang TE 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman andal, serta ketahanan bahan uang lebih baik.
Menurut Perry, inovasi tersebut bertujuan supaya uang rupiah makin mudah dikenali ciri keasliannya.
Kemudian juga agar nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit dipalsukan.
Selain itu juga agar uang rupiah makin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Selanjutnya, Perry menjelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Yang mana, sambungnya, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Dengan demikian, maka pengeluaran uang TE 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan rupiah yang sudah beredar sebelumnya.
Perry memastikan rupiah kertas maupun logam yang sudah dikeluarkan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sebelum dicabut dan ditarik oleh BI.
Adapun masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.
Penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id.
Masyarakat bisa mulai mengakses pada 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai 19 Agustus 2022. (Elisa Nurasri)