Pelayanan Publik

520 Pesantren di Ciamis Butuh Perhatian Pemerintah

CIAMIS (Aswajanews.id) – Pesantren kini makin diminati masyarakat. Keseimbangan antara ilmu umum dan agama dinilai menjadi alasan utama masyarakat mendidik anak-anaknya di pesantren. Tak ayal, lembaga pendidikan asli Nusantara itu dinilai akan menjadi destinasi pendidikan utama.

Kantor Kemenag Kab Ciamis

Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad dalam Rapat Kerja Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, baru-baru ini.

PD Pontren adalah kepanjangan dari Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang menjadi salah satu seksi di Kementrian Agama yang berada di tiap wilayah kabupaten/kota. Seksi PD Pontren sebagai pelayanan masyarakat di bidang lembaga pendidikan Islam non Formal yang meliputi pendidikan Al-Qur’an pendidikan diniyah takmiliyah dan pendidikan pondok pesantren.

H. Opin AR, SAg., M.Pd.I, Kasi PD Pontren Kemenag Ciamis

H. Opin AR, SAg., M.Pd.I, selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Ciamis, menjelaskan, “Pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan nonFormal milik masyarakat, yang didirikan oleh masyarakat untuk masyarakat guna membantu peran pemerintah dalam dunia pendidikan, Sesuai dengan isi Undang Undang Dasar (UUD) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

“Melalui Undang-Undang ini juga, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga negara menggakui tentang keberadan pesantren dan salah satu tugas kementrian agama adalah mendorong supaya pesantren-pesantren milik masyarakat itu di data dan diregistrasi,” kata Opin saat ditemui Aswaja News di ruang kerjanya, Rabu (24/09/2024).

Opin AR juga menjelaskan bahwa sesudahnya di data dan regristrasi maka keluar surat ijin oprasional pesantren, pesantren itu milik masyarakat, biaya sendiri, hidup sendiri, dan berdiri sendiri.

“Pemerintah alhamdulilah ada perhatian untuk pesantren, ada pun bentuk dana hibah untuk pesantren dari pemerintah, saya ikut senang sebagai kasi PD Pontren. Total jumlah pondok pesantren di kabupaten Ciamis sendiri yang terdiri dari pesantren yang tercatat, dan ada yang belum tercatat, mungkin juga ada yang tidak mau dicatat, jumlah total seluruhnya adalah 520 pesantren di kabupaten Ciamis ini, untuk harapan kami mudah-mudahan pemerintah pusat dan daerah selalu bersinergi dan berkolaborasi lebih perhatian khususnya dunia pendidikan pondok pesantren dan selalu banyak perhatian penuh dan kami juga sanggat berterimakasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkas H. Opin. (Nana S)

www.youtube.com/@anas-aswaja