INDRAMAYU (aswajanews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemdam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu terus melakukan penegakan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Alhasil sebanyak 44.796 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan tuak ciu sebanyak 310 liter, dimusnahkan dengan mengunakan alat berat di area Sport Center Indramayu, Jumat (8/3/2024) lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso melalui Kabid Penegakan Perda, Esmega, mengatakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka memutus mata rantai peredaran miras.
“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 44.796 botol miras dan arak ciu sebanyak 310 liter. Hal ini kita lakukan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, dan menjadi komitmen dalam penegakan Perda,” kata Esmega.
Esmega menambahkan, puluhan ribu miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menambahkan bahwa pemusnahan miras ini salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.
Jajang berharap, agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Karena permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan ini akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadan,” tandasnya. (Herman/Tongol)