TANAH KARO (Aswajanews.id) – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo bertempat di lapangan kantor Bupati Karo pada Kamis (23/06/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Adapun P3K formasi Tahun 2021 yang menerima SK sejumlah 427 orang, yang terdiri dari hasil seleksi tahap I (pertama) sejumlah 188 orang dan tahap II (kedua) sejumlah 239 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan selamat kepada seluruh P3K Guru yang menerima SK, lebih lanjut Bupati Karo juga mengingatkan untuk memenuhi perjanjian kerja yang telah ditandatangani, karena merupakan dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja, pemberian Tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Bupati Karo juga menekankan bahwa dampak dari tidak terpenuhinya perjanjian kinerja atau penilaian yang buruk dapat berakibat terhadap pemberian sanksi bahkan sampai dengan pemberhentian.
“Hendaknya dapat memfokuskan tenaga dan pikiran guna kemajuan pendidikan di Bumi Turang agar benar-benar berjalan secara optimal untuk mewujudkan Kabupaten Karo yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing,” ujar Bupati Karo ini.
Dalam acara penyerahan ini turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Staf Ahli Bupati Karo, Para Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, dan Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo. (Kom)