JAKARTA (Aswajanews) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional yang bersifat afirmatif untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.
Penegasan itu tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti posisi wartawan yang kerap berada dalam kondisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan politik, ekonomi, maupun sosial. MK menilai penggunaan instrumen hukum pidana dan perdata secara serampangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi besar memicu kriminalisasi pers.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur Hamzah.
MK juga mengingatkan bahwa proses hukum kerap disalahgunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
Urgensi Kepastian Hukum Pasal 8 UU Pers
Perkara pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
MK berpandangan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata melindungi individu jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai fondasi utama demokrasi yang sehat.
Perlindungan Tidak Bersifat Absolut
Meski memberikan jaminan perlindungan yang kuat, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Jaminan tersebut hanya berlaku sepanjang wartawan:
- Menjalankan tugas jurnalistik secara sah;
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik; dan
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan putusan ini, negara dan masyarakat memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, intimidasi, maupun langkah represif yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.
MK pun memosisikan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi dari berbagai upaya kriminalisasi yang berlindung di balik instrumen hukum. (*)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































