SOREANG (Aswajanews) – Kebijakan rotasi dan pengangkatan kepala sekolah baru pada jenjang SMP negeri di Kabupaten Bandung yang dilakukan pada Jumat (28/11/2025) menuai polemik. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan dan profesional. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik setoran untuk memperlancar mutasi maupun pengangkatan jabatan.
Pelantikan yang dilakukan Pemkab Bandung tersebut awalnya dianggap sebagai langkah penyegaran organisasi. Namun, menurut penggiat antikorupsi Jawa Barat Bejo Suhendro, sejumlah kepala sekolah justru merasa resah karena mekanisme rotasi dinilai tidak merata dan tidak berbasis kompetensi.
Dugaan Ketidakwajaran Rotasi
Bejo mengungkapkan bahwa sejumlah kepala sekolah mengeluh tidak mendapatkan rotasi yang mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas baru. “Ada beberapa kepala sekolah yang rumahnya jauh dari sekolah, dan seharusnya bisa dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat. Tetapi mereka tidak mendapat kesempatan itu,” ujarnya.
Menurut Bejo, pola rotasi tersebut menimbulkan pertanyaan karena sejumlah kepala sekolah yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu justru mendapatkan penempatan lebih strategis.
Isu Setoran dalam Pengangkatan Kepala Sekolah Baru
Sorotan paling serius muncul terkait pengangkatan kepala sekolah baru dari daftar waiting list. Bejo menyebutkan bahwa proses pengangkatan tersebut seharusnya sudah dapat dilakukan tanpa berlarut-larut.
“Alasannya selalu sama: masih diproses di Jakarta. Tetapi dari pengamatan saya, ada dugaan kuat bahwa penundaan itu bukan teknis, melainkan menunggu adanya setoran tertentu agar pengangkatan dapat dipercepat,” kata Bejo.
Ia menegaskan bahwa ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan dan keluhan yang ia dengar dari sejumlah calon kepala sekolah.
Bejo juga menyoroti salah satu kasus yang ia sebut pernah ditangani, yaitu dugaan pelanggaran oleh kepala SMP Negeri 1 Majalaya terkait permintaan setoran kepada guru honorer dan tenaga kependidikan.
“Saya tanya langsung mengenai isu setoran Rp500 ribu ke atas itu, dan dia mengakui bahwa perintah tersebut datang dari dirinya. Tetapi anehnya, dia tidak mendapat sanksi tegas. Hanya dipindahkan ke SMP Negeri 1 Ibun, dan itu pun sekolah yang jumlah siswanya hampir sama besar,” ungkapnya.
Menurut Bejo, pola penanganan seperti ini menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan aturan di internal Dinas Pendidikan.
Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya
Bejo juga mengingatkan bahwa di masa lalu, dua kepala sekolah pernah dimutasi dengan dasar dugaan pelanggaran yang lebih berat.
-
Kepala SMP Negeri 3 Soreang
Diduga tersangkut temuan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan pengembalian sekitar Rp200 juta. Kepala sekolah tersebut kemudian dipindahkan ke SMP Negeri 2 Arjasari. -
Kepala SMP Negeri 1 Rancaekek (Pak Otang)
Dimutasi ke SMP Negeri 2 Cimenyan setelah muncul dugaan pungutan terhadap orang tua siswa.
Menurut Bejo, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sanksi administratif dapat dikenakan dengan cepat apabila pelanggaran dianggap merugikan negara atau publik. Tetapi pada beberapa kasus yang terjadi saat ini, penanganannya justru terlihat tidak proporsional.
Integritas Dibanding Kepentingan
Beberapa kepala sekolah yang dikenal memiliki rekam jejak baik dikabarkan memilih pasrah dengan situasi tersebut. Menurut Bejo, mereka tidak ingin berurusan dengan dugaan praktik setoran atau kedekatan dengan pejabat tertentu.
“Ada yang mengatakan lebih baik dipindah jauh daripada harus menyetor. Mereka tetap bekerja dengan integritas, tapi akhirnya tidak mendapatkan kesempatan yang layak,” jelasnya.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Bejo Suhendro mendesak Pemkab Bandung dan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan mekanisme rotasi serta pengangkatan kepala sekolah.
“Ini menyangkut masa depan pendidikan di Kabupaten Bandung. Jabatan kepala sekolah adalah posisi strategis—harus diberikan kepada yang kompeten, bukan kepada yang punya setoran,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan para kepala sekolah dan aktivis antikorupsi tersebut. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari aswajanews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































