Makassar (Aswajanews.id) – Dua orang pemuda berinisial ES (22) dan MR (18) diamankan polisi akrena melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial P (18) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Minggu (31/12/2023) kemarin. Selain melakukan tindak asusila, ternyata kedua pelaku juga merampok korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, modus pelaku adalah dengan mendatangi tempat indekos korban dan menanyakan harga.
“Kejadiannya itu tanggal 29 Desember 2023, saat itu korban sedang membersihkan kamar kos-kosannya, lalu pelaku datang berpura-pura bertanya harga kos yang ditempati oleh korban,” kata Devi kepada awak media, Senin (1/1/2024) siang.
Saat itu, pelaku pun langsung memperlihatkan senjata tajam yang dia selipkan di dalam bajunya dan meminta uang pada korban.
“Korban ini dipaksa untuk dan diancam untuk melepas pakaiannya,” ungkap Devi.
“Korban yang takut akhirnya mengikuti perintah pelaku,” sambungnya.
Setelah merampok dan memperkosa korban, pelaku pun meninggal lokasi.
Devi mengungkap, dua pelaku ini memiliki peran berbeda-beda.
ES merupakan eksekutor dan MR merupakan joki sekaligus mengawasi situasi.
“Pelaku ini memang pelaku lama, ada delapan laporan di wilayah Kecamatan Manggala dan Panakkukang,” terangnya.
“Kasusnya itu pencurian disertai kekerasan,” bebernya.
Devi mengungkapkan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran mencoba kabur saat dibawa untuk penunjukan tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat dibawa untuk penyelidikan, kedua pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri.”
“Diberi (tembakan) peringatan sebanyak tiga kali pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga diberi tindakan tegas terukur,” tandasnya. (Sa)