Aktual

Warga Kampung Segrang Tolak Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah

Subang (Aswajanews.id) – Puluhan warga Kampung Segrang Desa Padaasih Kecamatan Cibogo datangi kantor DPMTSP Kabupaten Subang, Jumat (25/3/2022). Kedatangan warga Desa Padaasih sekira pukul 09.00 WIB itu terkait adanya pembangunan pabrik pengolahan libah di Kampung Segrang Desa Padaasih. Kedatangan warga ini didampingi kepala dusun dan RT setempat yang diterima Kasi Wasdal Asep Wahyu, SH.,MH dan jajarannya untuk berdialog dengan perwakilan warga.

Dari hasil dialog itu disepakati Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) juga Satpol PP dan didampingi pihak Kecamatan Cibogo yang diwakili MP Kecamatan Cibogo mendatangi lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah di kampung Segrang.

Tiba di lokasi sekitar jam 10.30 WIB yang langsung dilakukan dialog tetapi tidak ada perwakilan dengan pihak perusahaan PT Subang Harapan Sejahtera Plastik, hanya ada  Muhali yang mengaku sebagai pesuruh yang juga menjabat anggota BPD Desa Padaasih.

Ketika diminta tanggapan terkait keluhan warga Ali mengatakan, setau saya pihak perusahaan sudah mengadakan sosialisasi dengan warga. Menurutnya, sudah ada rencana pertemuan di desa cuma dibatalkan oleh kepala desa.

“Saya tidak tau alasannya. Kalau perusahaan siap saja, kalaupun  menyalahkan perusahaan saya ga tau percis dimana  kesalahannya dan saya ga ada alasan untuk menyalahkan perusahaan,” imbuhnya.

Sementara Ganda selaku tokoh masyarakat Kampung Segrang ketika diminta tanggapannya mengenai pembangunan pabrik pengolahan limbah kepada awak media mengatakan, Saya sebagai masyarakat mengenai rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah ini merasa waswas takut anak cucu kami terkena dampak apalagi jarak dari pemukiman hanya 80 meter bayangkan mas.

“Gimana nasib kami kedepan kalau benar pabrik pengolahan limbah ini benar-benar berdiri. Pokoknya saya minta Satpol PP segera menutup memberhentikan proyek ini. Saya minta Pa Bupati Haji Ruhimat turun tangan agar tau pemasalahannya,” tegas Ganda.

Sementara warga lain yang tidak mau disebut namanya mengatakan, awalnya memang ada sekitar 15 orang yang mendapat uang kebul 100 ribu tapi itu bukan pemberian ijin. “Kami menandatangan tidak ada berita acara kertas kosong sebagai rakyat bodoh saya tanda tangan aja cuman memang denger-denger awalnya mau bikin yayasan gitu mas makanya saya tanda tangan,” beber warga.

Sementara pihak Dinas DPMTSP Kab Subang yang diwakili Asep Wahyu, SH.,MH ketika diminta tanggapannya belum bisa memberikan tanggapannya. “Nanti saya belum bisa mengeluarkan statement, nanti aja saya harus bicara dulu dengan atasan,” imbuhnya. *(Handi/Akim S)