Beranda Nasional Hukum Surati Bupati, Warga Sumbersari Pertanyakan Keabsahan Ijazah Paket B Cakades

Surati Bupati, Warga Sumbersari Pertanyakan Keabsahan Ijazah Paket B Cakades

Subang (Aswajanews.id) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang masih menuai pro-kontra sebagian warga. Berdasarkan informasi dan hasil investigasi di lapangan, meski pilkades telah usai 19 Desember 2021 lalu namun masih ada warga yang mempermasalahkan salah satu calon terkait keabsahan ijazahnya.

Menurut keterangan warga (initial EN dan AL), ia sangat menyayangkan panitia pilkades yang dinilai kurang transparan dan terkesan sangat tertutup pada proses tahapan pemberkasan persyaratan calon kepala desa (Cakades). Sehingga salah satu Cakades bisa lolos dengan modal Ijazah Paket B yang dikeluarkan PKBM Bina Insan, tertanggal 23 Juni 2021, ditandatangai Ketua PKBM, Kusyanto, SPd.

Terkait merebaknya isu dugaan ijazah aspal yang digunakan cakades, awak media lalu menghubungi Panitia Pilkades yang diketuai Guru Dadang. Ia pun memberi kesempatan untuk bertemu di kecamatan pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

“Kami menerima surat gugatan yang ditujukan kepada bupati, camat yang isinya meminta penundaan pelantikan cakades atas nama Muadin,” ujarnya.

Padahal menurut Dadang, pasca Pilkades Sumbersari yang telah dilaksanakan tànggal 19 Desember, ada waktu 1×24 jam untuk gugatan dari para cakades tapi itu tidak ada. “Kami anggap itu sudah selesai,” tambahnya.

Dikatakan Dadang, terkait Ijazah Paket B atas nama Muadin, itu pada waktu pendaftaran kesetaraan paket b melampirkan Ijazah SDN Katomas Kecamatan Pagaden yang dikeluarkan tahun 1989 atas nama Muadin.

“Pihak panitia sudah melakukan penelitian keabsahan semua calon bukan Muadin aja, semua di kroscek ke tiap sekolahnya walaupun jauh tetap kami datangi karena ada anggarannya,” pungkasnya.

Ijazah Paket B atas nama Muadin yang dikeluarkan PKBM Bina Insan menurut warga sesuai surat aduan ke Bupati Subang dinilai cacat hukum alias aspal, karena dalam pelaksanaan proses pembelajarannya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Permendiknas No.3 Tahun 2008.

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pagaden, Ade Kosasih, yang mewakili Camat Pagaden ketika diminta tanggapan hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat desa Sumbersari yang diwakili EN dan AL membenarkan telah diadakan pertemuan antara panitia pilkades dengan perwakilan warga yang dihadiri Babinmas dan Camat dari Kasipem.

Menanggapi adanya laporan warga yang dilayangkan melalui surat ke bupati dan tembusannya disampaikan Camat Pagaden dan beberapa intansi terkait, Kasipem Ade Kosasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari yang mengaku warga desa Sumbersari yang meminta penundaan pelantikan cakades terpilih desa Sumbersari.

“Surat itu ditujukan ke bupati, kami dalam hal ini pemerintah kecamatan perlu mengklarifikasi permasalahan ini dan kami juga sudah mengundang panitia dan pihak warga,” ujar Ade Kosasih.

Menurutnya, pihak kecamatan sejak awal telah memerintahkan kepada panitia pilkades agar semua persyaratan cakades diverifikasi mulai ijazah dan croscek ke sekolahnya. “Mengenai ijazah Muadin, menurut ketua panitia itu sudah diverifikasi ke PKBM-nya itu sudah ada ijazahnya,” jelasnya.

Sementara menurut Ketua Panitia Pilkades, mengenai pembuatan KTP yang diterbitkan sebelum KK memang awalnya sudah ada KK tetapi yang ijazahnya masih SD dan sekarang KK nya sudah dan ijazahnya SMP.

“Jadi menurut saya gak masalah, mengenai tuntutan warga agar pelantikan kades terpilih ditunda menurut saya, pelatikan tetap harus jalan tetapi ini kan sudah mengarah kepada pidana murni kalau sudah ada ketetapan hokum, tetapi kades terpilih yang sudah dilantik harus diberhentikan,” paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi H Wijaya ketika diminta tanggapannya terkait permasalahan pilkades di desa Sumbersari menyebutkan bahwa perlu ada tim investigasi independent dan Aparat Penegak Hukum agar dugaan pemalsuan ijasah Paket B ini lebih jelas jangan jadi fitnah.

“PKBM Bina Insan harus dimintai kejelasannya, apakah pembuatan Ijazah Paket B ini sesuai aturan Disdik, prosedural atau tidak dalam mengikuti pembelajarannya di situ kan ada aturannya,” pungkasnya. *(Red)