Beranda Pesantren Ponpes di Jateng Harus Kantongi Izin dari Pemerintah

Ponpes di Jateng Harus Kantongi Izin dari Pemerintah

Wonogiri (Aswajanews.id) – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pondok pesantren di Jawa Tengah harus mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu disampaikan saat meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin (10/1/2022).

Menurut Gus Yasin, sapaan Wagub, ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, di mana pesantren diwajibkan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan. Izin tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Wagub juga memastikan Pondok Pesantren Nurul Anwar sudah terdaftar pada Kementerian Agama. Dia menegaskan, izin terdaftar ini merupakan syarat wajib. “Setelah kita meresmikan tadi, kita tanya apakah sudah didaftarkan di pemerintah. Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kita bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul. Sehingga keluhan masyarakat yang saat ini, terkait ada yang menyalahgunakan lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya menjadi jelek, bisa kita antisipasi,” paparnya.

Gus Yasin berharap Ponpes Nurul Anwar nantinya dapat memberikan pendidikan agama Islam, yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Apalagi, pondok itu memiliki Madrasah Ibtidaiyah (MI) terpadu. “Harapannya bisa memberikan nuansa islami yang benar-benar memiliki sanad literasi, yang sambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Ditambahkan, di samping transfer ilmu agama, harus ada akhlak yang muncul di sela-sela keilmuan. Akhlak tersebut yang akan menjaga para santri dari hal-hal yang tidak baik. “Jadi kalau pondok pesantren itu, selain memberikan ilmu, juga memberikan literasi sanad spiritual, sehingga bisa menjaga murid-muridnya,” tandasnya. (Humas Jateng)