Beranda Aktual Pelaksana Bangunan RKB MTsN 13 Indramayu Bantah Abaikan SMK3, Ini Penjelasannya

Pelaksana Bangunan RKB MTsN 13 Indramayu Bantah Abaikan SMK3, Ini Penjelasannya

INDRAMAYU (aswajanews.id) – Lewat kiriman dokumentasi gambar awal pembangunan Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 13 Indramayu, Pihak Pelaksana dari CV Sarana Nusaraya membantah abaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3).

Disampaikan oleh Edi Fauzi yang mengaku pelaksana Pembangunan Gedung MTsN 13 Indramayu bahwa, untuk   keselamatan kerja itu sudah diterapkankan sejak awal pekerjaan.

“Itu sudah ada sejak awal pekerjaan, paling pas mas kesana mereka tidak sempat memakai Alat K3, karena waktunya habis selesai istirahat,” ungkapnya, Kamis (18/05/2023).

Edi Fauzi menyampaikan, bahwa dalam pekerjaan itu lebih memperhatikan spesifikasi guna mendapatkan hasil yang baik.

“Insyaallah pekerjaan sesuai dengan spek, lebih baik melebihi daripada kurang, karena sekarang kalau untuk provinsi pengawasan sangat ketat,” tegasnya.

Diketahui sosok Edi Fauzi merupakan Kader PDI Perjuangan DPC Indramayu yang mana kini tengah melakukan persiapan menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Indramayu untuk wilayah Dapil VI. Dan Edi Fauzi juga merupakan petinggi GP Ansor cabang kabupaten setempat.

Sementara untuk posisi keterlibatan Edi Fauzi dalam mengarungi pembangunan MTsN 13 Indramayu adalah meminjam bendera perusahaan lain. Ia meminjam perusahaan CV Sarana Nusaraya yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat.

Sebab ia, apabila merujuk data SBU tidak tercantum namannya. Perusahaan tersebut dikelola oleh Kaerul Umam selaku direktur dan memiliki SKT (Sertifikat Ketrampilan Tenaga Ahli Kontruksi) atas nama Iwan Caswanto.

Menyikapi hal tersebut, Bernard Simamora, SH, MH, dari Kantor Hukum BSDR menjelaskan bahwa pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 tahun 2019. Ketiga, melabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 13 Indramayu kini tengah dilakukan penambahan Pembangunan Gedung Kelas Baru (RKB) tahun 2023 sebesar Rp3,3 Miliar yang diperoleh Dari Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/05/2023).

Adapun pembangunan dilakukan melalui mekanisme tender melibatkan pihak ketiga selaku penyedia jasa konstruksi CV Sarana Nusaraya Alamat Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu Jawa Barat, selaku pemenang tender dengan penawaran kurang lebih sebesar Rp3,1 Milyar. Adapun nomor kontrak yakni B-10821/Kw.10/Ks.01.7/03/2023.

Lebih lanjut, Tim Pelitaindo.news mencoba menggali informasi langsung ke lokasi dan melihat sejauhmana pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas baru itu berjalan.

Saat di lokasi, terlihat pekerjaan diprediksi sudah mencapai progres 20 persen. Namun terlihat sejumlah pekerja dan tukang bangunan tidak mengindahkan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yakni Alat Pelindung Diri (APD) seperti, Helm Keselamatan, Sabuk atau tali keselamatan, sepatu safety, sepatu pelindung, Masker dan lain sebagainya.

Padahal di RUP Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs Negeri 13 Indramayu didalamnya menjelaskan tentang pelaksanaan kontruksi harus sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Terlihat juga, para pekerja disinyalir tidak didampingi oleh konsultan pengawas dari PT Prabu Cipta Teknik yang sudah ditunjuk oleh pihak Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat dengan Mou anggaran sebesar Rp 165,9 juta.

Sementara jangka waktu pekerjaan fisik dilakukan selama 150 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK.

Disisi lain, Kepala MTs Negeri 13 Indramayu, Dudi Iswandi Rahman menyampaikan, terkait pelaksanaan pembangunan, pihak tidaknya tidak tahu menahu. Karena mekanisme, langsung dari Pihak Kementerian Agama Kanwil Provinsi Jawa Barat yang melakukan seleksi penyedia atau pihak ketiga.

“Untuk CV (penyedia) apanya tuh, sekolah tidak tahu sama sekali,” ujarnya di ruangan kerjanya, Rabu (17/05/2023).

Namun, dirinya mengungkapkan bahwa ada seseorang yang pernah datang yang menyebutkan bahwa dirinya kontraktor asal Cirebon.

“Untuk namannya saya lupa, cuman pas datang bilangnya kontraktor dari Cirebon,” ungkapnya.

Diketahui untuk peletakan batu pertama pelaksanaan pembangunan gedung kelas baru MTsN 13 Indramayu dilakukan pada sekitar tanggal 11 April 2023 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Sementara berita ini diterbitkan, pihak CV Sarana Nusaraya selaku pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi. (Sanaji/Tim/Red)