Beranda Nasional Politik dan Pemerintahan Bawaslu Pemalang Akan Kroscek Data DPSHP

Bawaslu Pemalang Akan Kroscek Data DPSHP

PEMALANG (Aswajanews.id) – Setelah ditetapkannya tahapan penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran) yang nantinya akan ditetapkan menjadi dasar DPT, Bawaslu melalui pengawas kecamatan dan pengawas desa akan terjun langsung ke masyarakat untuk kroscek data yang masih belum terdaftar, kemudian nanti pengawas akan menyampaikan ke KPU agar ditindaklanjuti. Penjelasan tersebut disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus saat melakukan dialog interaktif bersama KPU Kabupaten Pemalang di LPPL Radio Swara Widuri 87,7 FM yang disiarkan langsung melalui streaming YouTube radio tersebut Jum’at (26/5/2023).

Selain dengan media sosial, kata Abdul Maksus, untuk imbauan-imbauan juga akan melibatkan organisasi masyarakat terutama partai politik untuk andil dalam memberikan kontribusi. Menurutnya, semakin banyak yang berkontribusi, kualitas DPT diharapkan akan menjadi lebih baik dari tahun kemarin. Ia mengatakan, dibentuknya lembaga Bawaslu sebagai pengawas, itu supaya tahapan pemilu bisa terselenggara dengan baik.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pemalang, Aida Yunirahmawati mengatakan, terhadap temuan dari pengawasan Bawaslu pihaknya sudah menerima kemudian menindaklanjuti saran perbaikan. Ia menyebutkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pemalang sebanyak 4.687 TPS yang tersebar di 223 Kelurahan/Desa.

“Penyusunan daftar pemilih disusun dengan berbasis TPS. Setiap TPS paling banyak 300 pemilih, ketentuan TPS tidak menggabungkan kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK pada TPS yang berbeda,” terang Aida.

Dalam kesempatan itu Aida menjelaskan, beberapa persyaratan untuk menjadi pemilih yaitu, Genap berumur 17 tahun atau lebih, Tidak sedang cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, Berdomisili di Wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP-el, Berdomisili di luar Negeri dibuktikan dengan KTP-el / Paspor, Bagi Pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan KK, Tidak sedang menjadi Prajurit TNI atau Anggota Polri. (Diskominfo)