Pelayanan Publik

ATR BPN Subang Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Sukasari

Subang (Aswajanews.id) – Bertempat di aula desa Sukasari Kecamatan Dawuan, Kamis (30/12), ATR BPN Subang yang diwakili Andi menyerahkan ratusan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2021. Hadir pada kesempatan itu Kepala Desa Sukasari Solihin dan seluruh panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tingkat desa dan panitia PTSL ATR BPN Subàng.

Menurut informasi dari salah satu warga RW 06 Tatang mengatakan, saya mengajukan 8 bidang tanah alhamdulilah dengan adanya program PTSL ini. “Saya merasa terbantu bisa mendapatkan sertifikat dengan mudah cepat,” imbuhnya.

Sementara Kades Sukasari ketika dikonfirmasi mengatakan, alhamdululah jadi gini program PTSL ini kita paling belakang awalnya desa Sukasari ini mendapat kuota sekitar 3313 bidang yang sudah sekesai 2800-an ada sekitar kurang lebih 300-an belum selesai. Menurutnya, awalnya waktu pengukuran bidang atas nama si A dijual ke orang luar kota. Kenapa desa tidak tau warga ketika mènjual tidàk memberitahukan ke RT maupun RW.

“Ada juga bidag yang sudàh dipecah sementara peta bidàng tidak bisa diulàng sehingga kita kembàlikan lagi ke BPN. Sementara yang sudah diberikan kepada masyaràkat  sekitar  1400 sertifikat, tinggal setengahnya làgi,” ujarnya.

Selanjutnya, Solihin atas nama pemerintah desa Sukasari menyatakan sangat terbantu dengan adanya program ini. “Kalau bikin sendiri bisa habis 5 jutaan tapi dengan adanya program ini semuanya jadi lebih mudah,” tambahnya.

Solihin sangat berterimakasih kepada pemerintah dalam hal ini kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah mengucurkan anggaran penerbitan program PTSL. Ia juga berterimakasih kepada ATR BPN Subang terutama kepada Bapak Andi selaku satgas yang selalu berkomunikasi membantu pihak desa dalam pendataan pertanahan dengan sangat baik.

“Alhamdulilah sekarang masyarakat sudah menerima sertifikat tanah dengan mudah, sampai saat ini sudah 5 kali ATR BPN menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat desa Sukasari,” ungkapnya. (Handi/Akim S)